Hari Kedua Aturan Sertifikat Vaksin jadi Syarat Naik KRL, KAI Sebut Penumpang Sudah Menyesuaikan

Para penumpang KRL disebut sudah mulai menyesuaikan aturan di hari kedua penerapan sertifikat vaksinasi Covid 19 sebagai syarat perjalanan. Hal itu diungkapkan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba. Anne menyebut pengguna menunjukkan sertifikat vaksin Covid 19 kepada petugas di area masuk stasiun.

"Antrean berjalan tertib dan mengalir," ungkapnya. Anne menyebut volume pengguna KRL hingga hari kedua pemberlakuan syarat vaksin juga terpantau belum ada lonjakan. "Volume pengguna KRL hingga pukul 08.00 WIB pagi ini tercatat 85.130 pengguna atau turun tiga persen dibanding kemarin (8/3/2021) di mana jumlah pengguna di waktu yang sama mencapai 86.954," ungkap Anne.

Diketahui, surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas tidak lagi menjadi aturan untuk menggunakan layanan kereta rel listrik (KRL) maupun KA Lokal mulai Rabu (8/9/2021). Kini, penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid 19 untuk menggantikan dokumen perjalanan. Aturan ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Selama tiga hari masa sosialisasi, 8 10 September 2021, KAI Commuter masih menerima penggunaan STRP untuk perjalanan. "Mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," ungkap Anne. Anne menyebut sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama. Sementara itu para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid 19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL. "Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal," ungkap Anne. Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out. "Kami imbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan," ungkap Anne.

Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta Solo, dan Kutoarjo. Pada stasiun stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas. Sementara itu operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00 22.00 WIB.

"Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun stasiun yang mulai padat," ujar Anne. Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam jam sibuk.

Anne juga menyebut KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan. Yaitu mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta. Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku.

"Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 atau di luar jam jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL," ungkap Anne. Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka. "Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah," tutup Anne.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *