Gara-gara Malu Dimarahi di Depan Pembeli, Remaja 17 Tahun Pinjam Pisau Lalu Tikam Pedagang Salak
Seorang remaja berinisial RY (17) tega menganiaya pedagang salak bernama Maralelo Siregar (38). Penganiayaan itu terjadi di Pusat Pasar Kota Beureunuen, Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Aceh, Sabtu (24/7/2021). Aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku lantaran malu dimarahi korban di depan pembeli.
Peristiwa itu berawal saat pelaku menyuruh korban untuk membelikan plastik. Pelaku kemudian ditangkap pada keesokan harinya di tempat persembunyiannya. Belakangan diketahui, remaja RY berasal dari Desa Partihaman Saroha, Kecamatan Hutaimbaru Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Dia ditangkap Reskrim Polres Pidie bersama Polsek Mutiara di Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Minggu (25/8/2021) pukul 12.30 WIB. Kapolres Pidie, AKBP Padli SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH kepada Serambi, Selasa (3/8/2021) mengatakan, peristiwa pembacokan oleh remaja RY terhadap tauke salak itu berlangsung cepat. Saat itu, keduanya sedang menjual salak di depan sebuah toko emas.
Menurutnya, kejadian itu berawal saat RY yang bekerja pada Maralelo Siregar berjualan buah salak di pusat Pasar Beureunuen. Saat itu, pasar Beureunuen ramai mengingat hari peukan. Maralelo Siregar asyik melayani pembeli yang memilih buah salak yang dijual oleh korban.
Ternyata, saat itu, kantong plastik untuk membungkus buah salak sudah habis. Sehingga, Maralelo menyuruh pelaku RY untuk membeli kantong plastik, yang letaknya tidak jauh dari korban menjual buah salak. Kata AKP Ferdian, usai membeli kantong plastik, remaja RY langsung kembali ke lapak jualan.
Saat RY hampir mendekati dengan tempat jualan salak, Maralelo berteriak memanggil RY agar mempercepat langkahnya. Tapi, remaja RY justru santai saja mengayunkan langkanya. Saat tiba di lapak jualan, RY langsung menyerahkan satu kantong plastik kepada Maralelo.
Usai kantong plasti dibuka oleh Maralelo, maka korban melemparkan ke wajah pelaku RY. Ternyata, aksi yang dilakukan Maralelo terjadi di hadapan para pembeli. Maralelo diduga sempat marah sembari mengeluarkan kata kata kasar dalam Bahasa Batak.
Akibatnya, remaja RY tersinggung dan malu karena dimarahi di depan pembeli. Remaja RY tersulut emosi. Ia dengan cepat bergegas ke tempat penjual pisau yang letaknya berdekatan dengan lapak jualan mereka.
Pelaku meminta pinjam sebilah pisau kepada pedagang tersebut dengan mengambilnya untuk dibawa tersangka. "Tapi pedagang itu meminta RY tidak mengambil pisau baru, dan pisau yang agak lama saja diambil," ujar Kasat Reskrim Polres Pidie. Selanjutnya, kata Ferdian, dengan pisau di tangan tersangka bergegas kembali ke lapak jualan salak.
Saat itu, Maralelo tidak mengetahuinya dan tetap melayani pembeli. Lalu, RY dari arah sebelah kanan langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang mengenai di bagian samping pinggang kanan. "RY membacok lagi untuk kedua kali di bagian lengan sebelah kanan. Tusukan ketiga di bagian bahu sebelah kanan masing masing satu kali."
"Usai menusuk, tersangka mengejar korban sehingga dileraikan oleh pembeli bersama warga. Akhirnya RY kabur ke arah Masjid Abu Beureueh Beureunuen," jelas Kasat Reskrim Polres Pidie. Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra mengungkapkan, usai menusuk tauke salak, remaja RY bersembunyi satu malam di areal persawahan. Pada pagi hari, RY bergerak dengan bergeser lokasi persembunyian di kawasan Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara Timur dengan melintasi aliran Sungai Tiro.
"RY berhasil kami tangkap Minggu (25/8/2021) sekitar pukul 12.30 WIB," jelasnya. Ia menyebutkan, perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 351 ayat (2) Juncto 338 Junctho 53 ayat 2 KUHPidana Junctho Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata T tajam Junctho UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.