KontraS: 10 Perwira TNI Terbukti Rangkap Jabatan Sipil, Ini Rinciannya

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan 10 nama Perwira TNI yang rangkap jabatan sipil. Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Rivalee Anandar mengatakan 10 nama tersebut tercatat menempati posisi strategis sipil sejak 2018. "Ini adalah nama nama yang kami dapati melalui pemantauan media dari tahun 2018 sampai dengan 2021 daftar perwira aktif yang menempati jabatan jabatan sipil," kata Rivanlee saat konferensi pers secara daring pada Kamis (16/9/2021).

Berikut nama nama yang ditampilkan dalam presentasi Rivanlee: 1. Mayor Jenderal TNI Eddy Kristianto: Komisaris PT Wijaya Karya (Persero) 2. Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait: Kepala Bagian Umum dan Hukum Pengembangan SDM Kementerian ESDM

3. Jenderal TNI Andika Perkasa: Komisaris Utama PT Pindad 4. Marsekal Madya TNI Andi Pahril Pawi: Komisaris PT Bukit Asam (Persero) 5. Laksamana Madya TNI Achmad Djamaluddin: Komisaris Utama PT Pelindo

6. Marsekal Madya TNI Donny Ernawan Taufanto: Komisaris Utama PT Dahana 7. Brigjen TNI Aria Prawiseso: Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bidang pengamanan destinasi wisata dan isu isu strategis 8. Marsekal TNI Fadjar Prasetyo: Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia

9. Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) 10. Letnan Jenderal TNI Herindra: Komisaris Utama PT LEN Industri Rivanlee mengatakan kemungkinan ada beberapa nama lain yang tidak sempat KontraS pantau.

Rivanlee mengatakan persoalan tersebut berpotensi untuk melanggar Undang Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan memperburuk situasi relasi antara militer dengan sipil. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU tersebut yang berbunyi: Prajurit dilarang terlibat dalam:

1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Menurutnya hal tersebut akan mengganggu peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI baik untuk TNI sendiri, maupun untuk sipil. "Meskipun dalam beberapa kasus penempatan anggota militer atau perwira aktif militer di jabatan jabatan sipil adalah prerogatif, tapi ini juga menunjukkan bahwa lemahnya pejabat publik dalam memkanai reformasi sektor keamanan," kata Rivanlee.

Sebelumnya KontraS menyampaikan catatan kritisnya menjelang masa pergantian Panglima TNI yang dinilai perlu diperhatikan presiden ataupun DPR. Rivanlee mengatakan catatan kritis tersebut berangkat dari sejumlah pemantauan melalui media, pendampingan kasus, serta kebijakan kebijakan, atau keputusan yang diambil selama kepemimpinan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Pemantauan tersebut, kata Rivanlee, dilakukan selama kurang lebih tiga tahun yakni dari 2018 sampai September 2021.

Rivanlee mengatakan, catatan tersebut terkait sejumlah permasalahan yang hadir di tubuh TNI di antaranya kembalinya TNI ke ranah sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *